PT. Tridaya Sinergi Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Maksud dan Tujuan
1. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum distributor dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan distributor atau perusahaan.
2. Menegaskan hubungan antara perusahaan dengan distributor.
3. Menegaskan hubungan antara distributor demi terciptanya kerukunan antar distributor
4. Menjaga dan melindungi kepentingan semua distributor yang bergabung dalam jaringan dari perusahaan.
5. Memberikan kesempatan yang sama dalam system usaha bagi semua distributor.
6. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para Distributor.
7. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para distributor dalam menjalankan usahanya.
Pasal 2
Istilah-istilah
Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan distributor PT. Tridaya Sinergi Indonesia, dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan distributor dan kode etik PT. Tridaya Sinergi Indonesia.Istilah-istilah
1. Perusahaan adalah PT. Tridaya Sinergi Indonesia, yang berkedudukan di Jl. AH. Nasution KM. 8 Blok Warung Lebak Cibanjaran Tasikmalaya.
2. Distributor adalah orang dan atau organisasi / badan hukum yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang ditetapkan oleh perusahaan dan telah terdaftar secara resmi pada perusahaan serta segala hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
3. Up-line adalah istilah bagi penempatan down-line dalam jaringan.
4. Sponsor adalah distributor yang melakukan perekrutan dan mensponsori distributor lainnya, jika sebagai Up-Line sudah memiliki lengkap 5 jalur dibawahnya maka untuk perekrutan mitra hanya sebagai sponsor.
5. Down-line adalah distributor yang direkrut atau disponsori oleh distributor lain (up-line).
6. Kartu Aktivasi Distributor adalah kartu yang dapat digunakan untuk melakukan aktivasi Distributor secara mandiri yang berisikan nomor-nomor aktivasi.
7. Keuntungan langsung adalah selisih harga antara harga pembelian sebagai distributor dengan harga jual ke konsumen.
8. Jumlah Bungkus merupakan istilah yang dipergunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan persyaratan jenjang pendidikan, dan jumlah atau besarnya bonus belanja.
9. Stokis adalah distributor yang telah memenuhi dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan produk kepada distributor / konsumen dengan melalui proses pengajuan, penilaian dan mentaati peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
10. Home Sharing adalah pertemuan yang diadakan oleh distributor yang dilaksanakan beserta groupnya di rumah atau tempat tertentu berkapasitas kecil.
11. Komite Leader adalah Lembaga Independent Kemitraan yang didirikan dan dibentuk oleh para distributor yang diwadahi dan di SK kan oleh perusahaan sebagai lembaga tertinggi yang dapat menjembatani kepentingan distributor kepada perusahaan.
12. Forum Silahturahmi Pertemuan Rutin yang diadakan oleh perusahaan bersama Leader Committee.
13. Konsultan adalah sesorang yang dianggap cakap yang diangkat dan di SK kan oleh perusahaan serta diberi wewenang sesuai dengan aturan dan mekanisme manajemen yang diterapkan oleh perusahaan.
14. Rekrut adalah istilah yang diberikan bagi distributor yang melakukan perekrutan dan mendapat bonus sesuai dengan penerapan system marketing plan perusahaan.
15. Produk dagangan adalah jenis barang yang diperdagangkan oleh perusahaan.
16. Bonus adalah sejumlah nominal uang yang akan diberikan kepada distributor sebagai hak atas kerja kerasnya yang disesuaikan dengan penerapan system marketing plan perusahaan.
17. Gmail adalah layanan Surat Elektronik dari Google secara gratis yang dapat di akses melalui website di www.gmail.com
BAB II
PERSYARATAN MENJADI DISTRIBUTOR
Pasal 3
Menjadi Distributor dan Pensponsoran
1. Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama dan jenis kelamin memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Distributor PT. Tridaya Sinergi Indonesia, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.PERSYARATAN MENJADI DISTRIBUTOR
Pasal 3
Menjadi Distributor dan Pensponsoran
2. Syarat-syarat untuk menjadi seorang Distributor perlu memenuhi setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut :
1. Tidak termasuk didalam Struktur Organisasi PT. Tridaya Sinergi Indonesia.
2. Perlu disponsori oleh seorang Distributor.
3. Yang telah berumur 18 tahun.
4. Tidak terlibat tindak kejahatan serta organisasi terlarang.
5. Melakukan aktivasi secara online dengan menggunakan Kartu Aktivasi Distributor Tridaya Sinergi.
6. Memiliki alamat email Gmail.
7. Memiliki nomor Handphone yang aktif.
8. Memiliki rekening Bank.
9. Telah mempelajari dan memahami tentang Produk dan Marketing Plan yang ditawarkan.
10. Registrasi Hak Usaha bisa lebih dari satu dan tidak crossline
3. Dengan melakukan Aktivasi Distributor secara Online berarti ia bertanggung-jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Distributor dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir aktivasi tersebut.
4. Rekening Bank yang didaftarkan pada Formulir Pendaftaran Distributor oleh Calon Distributor adalah rekening bank milik calon Distributor sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif.
5. Dengan melakukan Aktivasi Distributor secara Online berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan, tanpa diperlukan perjanjian lagi.
6. Distributor PT. Tridaya Sinergi Indonesia merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga Distributor tidak dapat mencampuri kebijaksanaan Manajemen Perusahaan dan karena itu Distributor tidak terikat kepada ketentuan internal perusahaan.
7. Semua data Distributor yang diterima oleh perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Distributor atau pihak manapun di dalam menggunakan data diri tersebut.
8. Perusahaan hanya mengakui alamat Distributor sesuai alamat yang tercantum pada Formulir Pendaftaran Distributor, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
untuk selengkapnya bisa diunduh lewat link berikut: 02_PDKE_MITRA_DISTRIBUTOR.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar